DERY RANDA S.I. PENYUSUNAN ANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH. Banda Aceh : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Laporan kerja praktik dilaksanakan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan, dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh beralamat di jalan jenderal sudirman nomor 21 banda aceh. dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah aceh di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh terbentuk berdasarkan qanun aceh nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat aceh dan peraturan gubernur aceh nomor 115 tahun 2016. laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui penyusunan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh, penyusunan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolahan keuangan daerah. penyusunan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dimulai dari kua dan ppas, setelah ppas disepakati ppas tersebut ditetapkan sebagai ppa,

Baca Juga : PROSEDUR PENGGAJIAN PEGAWAI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH (MUHAMMAD JAFAR, 2018) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM REHABILITASI HUTAN (TIARA REZEKI, 2020) ,

lah skpa menerima ppa bidang rehabilitasi lahan, bina usaha, dan perhutanan sosial mulai menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan diisi kedalam ppa, selanjutnya ppa akan diberikan kepada bagian program untuk dimasukan ke dalam rka-skpa, selanjutnya rka-skpa akan dibahas oleh tim tapa, setelah tim tapa membahas dan melakukan evaluasi rka-skpa akan disetujui oleh pemda dan dpra, selanjutnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan aceh akan menyusun dan membuat dokumen pelaksanaan anggaran (dpa), dokumen pelaksanaan anggaran (dpa) akan disahkan oleh ppka melalui persetujuan dari sekda, biasanya akan terjadi perubahan apba yang disebabkan oleh beberapa hal seperti, terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (kua). perubahan apba terjadi pada 3 bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir atau tepatnya bulan september tahun anggaran berjalan, perubahan apba dibahas bersama oleh pemda dan dpra. penyusunan anggaran kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolahan keuangan

Tulisan yang relevan

PROSEDUR PENGADAAN PERLENGKAPAN DAN ALAT TULIS KANTOR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH (GUSDEA FARHAN NAGATA, 2018) ,

KEBUTUHAN ATURAN PELAKSANAAN TERHADAP IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KEHUTANAN ACEH (M. Ilham Al-Qadri, 2020) ,

PERAN RANGERS DALAM MENJAGA KELESTARIAN HUTAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH JAYA) (ZAKIA TUTDIN, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi