//

KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Nur Miswari - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD NUR MISWARI, KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR 2017 SIPIL NEGARA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,70), pp., bibl. (Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum.,) Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, dan didalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan cuti hamil bagi pekerja perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan dan 90 hari setelah melahirkan. Namun dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan serta 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Asi Eksklusif bersifat mandiri (otonom) atau heteronom, dan untuk melihat Gubernur berwenang atau tidak mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahanbahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa materi muatan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif adalah bersifat otonom karena lahirnya Peraturan Gubernur Aceh ini bukan atas perintah langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya melainkan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Aceh berdasarkan kewenangannya. Sedangkan mengenai kewenangaannya, Gubernur berwenang mengatur mengenai cuti bagi Pegawai Negeri Sipil hanya di ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerahnya berdasarkan kewenangan mandiri yang miliki oleh Gubernur. Cuti yang diberikan kepada PNS adalah berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 yang menjadi acuan Badan Kepegawaian Aceh, cuti 6 bulan melahirkan dapat diberikan atas rekomendasi dan persetujuan Gubernur Aceh, Sebaiknya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif diatur melalui Qanun bukan melalui Peraturan Gubernur karena aturan tersebut mencakup kepentingan orang banyak, dan Cuti melahirkan 6 (enam) bulan bagi Pegawai Negeri Sipil ini agar menjadi acuan Nasional karena dilihat dari psikologis perempuan dan anak lebih bermanfaat dari pada cuti hanya 2 (dua) bulan saja.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SADRUN PINIM, 2018)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)

KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENGATUR PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI BAGI PNS (Taufiq Akbar, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy