| |
Muhammad Nur Miswari. KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PENGATURAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018 |
|
AbstrakAbstrak
muhammad nur miswari, kewenangan gubernur dalam
pengaturan cuti bagi aparatur
2017 sipil negara
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v,70), pp., bibl.
(prof. dr. faisal a. rani, s.h., m.hum.,)
pasal 325 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang
manajemen pegawai negeri sipil menyebutkan bahwa lamanya cuti melahirkan
adalah 3 bulan, dan didalam pasal 13 ayat (2) dan (3) qanun aceh nomor 06 tahun
2009 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan cuti hamil bagi pekerja
perempuan diberikan 20 hari sebelum waktu melahirkan dan 90 hari setelah
melahirkan. namun dalam pasal 28 peraturan gubernur aceh nomor 49 tahun
2016 tentang pemberian asi eksklusif mengatur mengenai cuti bagi pegawai
negeri sipil yaitu 20 (dua puluh) hari sebelum waktu melahirkan serta 6 (enam)
bulan setelah waktu melahirkan.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan materi muatan
peraturan gubernur aceh nomor 49 tahun 2016 tentang
Baca Juga : KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM PENGGANTIAN PEJABAT ESELON II SETELAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SADRUN PINIM, 2018) ,
Baca Juga : KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017) , ian asi eksklusif bersifat mandiri (otonom) atau heteronom, dan untuk melihat gubernur berwenang atau tidak mengatur mengenai cuti bagi pegawai negeri sipil. metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahanbahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa materi muatan dalam peraturan gubernur aceh nomor 49 tahun 2016 tentang pemberian asi eksklusif adalah bersifat otonom karena lahirnya peraturan gubernur aceh ini bukan atas perintah langsung dari peraturan perundang-undangan di atasnya melainkan kebijakan yang dikeluarkan gubernur aceh berdasarkan kewenangannya. sedangkan mengenai kewenangaannya, gubernur berwenang mengatur mengenai cuti bagi pegawai negeri sipil hanya di ruang lingkup pegawai negeri sipil pemerintah daerahnya berdasarkan kewenangan mandiri yang miliki oleh gubernur. cuti yang diberikan kepada pns adalah berdasarkan pp nomor 11 tahun 2017 yang menjadi acuan badan kepegawaian aceh, cuti 6 bulan melahirkan dapat diberikan atas rekomendasi dan persetujuan gubernur aceh, sebaiknya peraturan gubernur aceh nomor 49 tahun 2016 tentang pemberian asi eksklusif diatur melalui qanun bukan melalui peraturan gubernur karena aturan tersebut mencakup kepentingan orang banyak, dan cuti melahirkan 6 (enam) bulan bagi pegawai negeri sipil ini agar menjadi acuan nasional karena dilihat dari psikologis perempuan dan anak lebih bermanfaat dari pada cuti hanya 2 (dua) bulan Tulisan yang relevan KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017) ,IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018) , KEWENANGAN GUBERNUR ACEH DALAM MENGATUR PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CUTI BAGI PNS (Taufiq Akbar, 2018) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |