//

KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang M NAHYAN ZULFIKAR - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK M NahyanZulfikar KEWENANGANBUPATI DALAM 2017 PEMBERHENTIAN KEUCHIK (Studi di KeucamatanSeunagan KabupatenNagan Raya) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 71)., pp.,tabl.,bibl.,app. (Prof. Dr. Faisal A.Rani, S.H., M.Hum.) Pasal 41 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Pasal 41Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, Kepala Desa / Keuchik yang dinyatakan sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam suatu tindak pidana atas usul Badan Permusyawaratan Desa(BPD)/Tuha Peuet diberhentikan sementara oleh bupati/walikota. Namun pada kenyataannya, pemberhentian 3 (tiga) orang Keuchik pada Tahun 2016 oleh Bupati di KecamatanSeunagan, Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Kulu, Keuchik Gampong Kuta Sayeh, dan Keuchik Gampong Paya Undan tidak ada penetapan tersangka terlebih dahulu oleh Pengadilan maupun usulan pemberhentian oleh Tuha Peuet Gampong. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahuidanmenjelaskan apakah Bupati berwenang memberhentikan Keuchik tanpa ada alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui alasan Bupati memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkandata sekunder: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian lapangan diketahui bahwa Bupati tidak berewenang untuk memberhentikan keuchik tanpa ada alasan yang jelas seperti adanya penetapan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh pengadilan atas usul tuha peuet sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan Bupati memberhentikan Keuchik di Kecamatan Seunagan bertentangan dengan hukum karena argumentasi/alasan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa indikasi penyalahgunaan dana gampong tidak termasuk syaratdari pada pemberhentian sementara keuchik. Disarankan Kepada Bupati Nagan Raya dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait dengan Pemberhentian Keuchik harus menjelaskan pertimbangan hukum pemberhentian keuchik tersebut dan disarankan juga kepada Bupati dalam hal mengambil keputusan memberhentikan keuchik agar menunggu hasil musyawarah atau usulan dari tuha peuet gampong.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (ISMAIL, 2014)

PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (Shella Namira Wardia, 2018)

KERAGAMAN REPRODUKSI KERBAU LOKAL BETINA PADA KONDISI PETERNAKAN RAKYAT DI KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (MUTAWALLI, 2019)

PERKEMBANGAN THARIQAT SYATTARIYAH DI DESA PEULEKUNG KECAMATAN SENAGAN TIMUR KABUPATEN NAGAN RAYA, 1972-2014 (Hasan Basri, 2016)

PEMBERHENTIAN KEUCHIKGAMPONG PASI MALI OLEH BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT (Rizki Maulana, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy