![](../images/header.jpg)
| |
M NAHYAN ZULFIKAR. KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakAbstrak
m nahyanzulfikar kewenanganbupati dalam
2017 pemberhentian keuchik
(studi di keucamatanseunagan
kabupatennagan raya)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(vi, 71)., pp.,tabl.,bibl.,app.
(prof. dr. faisal a.rani, s.h., m.hum.)
pasal 41 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa juncto pasal
41qanun aceh nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan
pemberhentian keuchik di aceh, kepala desa / keuchik yang dinyatakan sebagai
tersangka ataupun terdakwa dalam suatu tindak pidana atas usul badan
permusyawaratan desa(bpd)/tuha peuet diberhentikan sementara oleh
bupati/walikota. namun pada kenyataannya, pemberhentian 3 (tiga) orang
keuchik pada tahun 2016 oleh bupati di kecamatanseunagan, kabupaten nagan
raya berdasarkan surat keputusan (sk) bupati nagan raya tentang
pemberhentian sementara keuchik gampong kulu, keuchik gampong kuta
sayeh, dan keuchik gampong paya undan tidak ada penetapan tersangka
Baca Juga : PENGANGKATAN PEJABAT KEUCHIK DI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (ISMAIL, 2014) ,
Baca Juga : PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (Shella Namira Wardia, 2018) , ahulu oleh pengadilan maupun usulan pemberhentian oleh tuha peuet gampong. tujuan dari penulisan skripsi ini untuk mengetahuidanmenjelaskan apakah bupati berwenang memberhentikan keuchik tanpa ada alasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui alasan bupati memberhentikan keuchik di kecamatan seunagan kabupaten nagan raya. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkandata sekunder: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer: melalui wawancara dengan responden maupun informan. hasil penelitian lapangan diketahui bahwa bupati tidak berewenang untuk memberhentikan keuchik tanpa ada alasan yang jelas seperti adanya penetapan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh pengadilan atas usul tuha peuet sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. alasan bupati memberhentikan keuchik di kecamatan seunagan bertentangan dengan hukum karena argumentasi/alasan hukum yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa indikasi penyalahgunaan dana gampong tidak termasuk syaratdari pada pemberhentian sementara keuchik. disarankan kepada bupati nagan raya dalam mengeluarkan surat keputusan bupati terkait dengan pemberhentian keuchik harus menjelaskan pertimbangan hukum pemberhentian keuchik tersebut dan disarankan juga kepada bupati dalam hal mengambil keputusan memberhentikan keuchik agar menunggu hasil musyawarah atau usulan dari tuha peuet Tulisan yang relevan KERAGAMAN REPRODUKSI KERBAU LOKAL BETINA PADA KONDISI PETERNAKAN RAKYAT DI KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (MUTAWALLI, 2019) ,PERKEMBANGAN THARIQAT SYATTARIYAH DI DESA PEULEKUNG KECAMATAN SENAGAN TIMUR KABUPATEN NAGAN RAYA, 1972-2014 (Hasan Basri, 2016) , PEMBERHENTIAN KEUCHIKGAMPONG PASI MALI OLEH BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT (Rizki Maulana, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |