//
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEC. SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | WAHYUNA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Wahyuna, TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN PACARAN (Suatu Penelitian di Wilayah Kec, Syiah Kuala Kota Banda Aceh) 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,65)., pp., bibl., app (Nursiti, S.H., M.Hum.) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan tidak memeberikan pengertian secara spesifik mengenai istilah penganiayaan kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu sama dengan penganiayaan. Penganiayaan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). Disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk penganiayaan dalam hubungan pacaran, menjelaskan proses penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan dalam hubungan pacaran, serta hambatan dalam perlindungan perempuan korban penganiayaan dalam pacaran. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 90 perempuan di Kec, Syiah Kuala dan wawancara dengan responden maupun informan. Hasil penelitian menjelaskan dari 30 responden 19 diantaranya mengalami penganiayaan ringan dalam hubungan pacaran dan 11 diantaranya mengalami penganiayaan berat didalam hubungan pacaran. Faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orang tua, pasangan pemarah, terlalu menguasai, serta cemburu yang berlebihan. Bentuk penganiayaan yang dialami adalah penganiayaan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Polresta Banda Aceh adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan upaya pendampingan dan konseling. Hambatan dalam Keluarga korban menutup diri dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut sendiri karena merupakan aib keluarga, Kebingungan korban dan keluarga seringkali menjadi penyebab korban tidak bersedia memproses kasusnya karena birokrasi yang rumit, serta aparat penegak hukum yang dalam penanganan dirasa agak merugikan pihak korban. Disarankan kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak perempuannya dari pergaulan dan trend pacaran yang menjurus kepada penganiayaan, serta instansi kepolisian untuk dapat menindak tegas pelaku penganiayaan fisik terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan P2TP2A untuk melakukan sosialisasi tentang penganiayaan dalam pacaran terhadap masyarakat luas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |