WAHYUNA. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEC. SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak wahyuna, tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan dalam hubungan pacaran (suatu penelitian di wilayah kec, syiah kuala kota banda aceh) 2017 fakultas hukum universitas syiah kuala (v,65)., pp., bibl., app (nursiti, s.h., m.hum.) kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 351 kuhp tentang penganiayaan tidak memeberikan pengertian secara spesifik mengenai istilah penganiayaan kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) itu sama dengan penganiayaan. penganiayaan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi). disebut demikian, karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk penganiayaan dalam hubungan pacaran, menjelaskan proses penyelesaian terhadap tindak pidana penganiayaan dalam hubungan pacaran, serta hambatan dalam perlindungan perempuan korban penganiayaan dalam pacaran. data yang diperoleh dalam

Baca Juga : PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DI LAKUKAN OLEH PEREMPUAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO ) (DESI NURJANNAH, 2020) ,

n skripsi ini dilakukan dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang disebarkan kepada 90 perempuan di kec, syiah kuala dan wawancara dengan responden maupun informan. hasil penelitian menjelaskan dari 30 responden 19 diantaranya mengalami penganiayaan ringan dalam hubungan pacaran dan 11 diantaranya mengalami penganiayaan berat didalam hubungan pacaran. faktor penyebab terjadinya penganiayaan dalam pacaran adalah tidak adanya pengawasan dari orang tua, pasangan pemarah, terlalu menguasai, serta cemburu yang berlebihan. bentuk penganiayaan yang dialami adalah penganiayaan fisik berupa tamparan, tendangan dan pukulan. bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh polresta banda aceh adalah penerimaan laporan dari korban dan/atau keluarga korban dan melakukan penyidikan serta pembinaan. pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a) melakukan upaya pendampingan dan konseling. hambatan dalam keluarga korban menutup diri dan lebih baik menyelesaikan kasus tersebut sendiri karena merupakan aib keluarga, kebingungan korban dan keluarga seringkali menjadi penyebab korban tidak bersedia memproses kasusnya karena birokrasi yang rumit, serta aparat penegak hukum yang dalam penanganan dirasa agak merugikan pihak korban. disarankan kepada orang tua untuk dapat mengawasi anak perempuannya dari pergaulan dan trend pacaran yang menjurus kepada penganiayaan, serta instansi kepolisian untuk dapat menindak tegas pelaku penganiayaan fisik terhadap perempuan dalam hubungan pacaran dan p2tp2a untuk melakukan sosialisasi tentang penganiayaan dalam pacaran terhadap masyarakat

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019) ,

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi