//

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DAHRUL ICHSAN - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
NARCOTICS ABUSE
CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY
CRIME
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Darul Ichsan, 2017 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. Namun di Wilayah Kota Banda Aceh dari tahun 2015 sampai 2017 terdapat 3 (tiga) kasus pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab anak mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Banda Aceh dan upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal yang relevan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab anak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman di Wilayah Kota Banda Aceh adalah faktor lemahnya kontrol keluarga, kurangnya pendidikan tentang narkotika, lingkungan dan faktor ekonomi dari si pelaku. Upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman di Wilayah Kota Banda Aceh adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum undang undang narkotika, melakukan pengawasan rutin terhadap anak-anak yang tinggal di lingkungan pengedar narkotika di Wilayah Banda Aceh, penyusunan standar operating prosedure tentang pembinaan khusus bagi anak yang mengedarkan narkotika, rehabilitasi melalui kerjasama dengan badan narkotika nasional dan pembinaan keagamaan Disarankan Polresta Banda Aceh dan Badan Narkotika Nasional Propinsi/Kota Banda Aceh dapat memberikan pemahaman kepada anak anak dan pelajar agar tidak mengedarkan narkotika. Badan Narkotika Nasional Propinsi dapat meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ke sekolah sekolah dan ke lingkungan masyarakat dengan memfokuskan agar anak anak tidak terlibat sebagai pengedar narkotika.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

HUBUNGAN VERBAL ABUSE ORANG TUA DENGAN PERILAKU REMAJA DI SMK NEGERI 2 BANDA ACEH TAHUN 2013 (Fhona Nurul Rezky, 2013)

PENERAPAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PENETAPAN DIVERSI HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN TERHADAP ANAK PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA) (Naungan Harahap, 2017)

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (DAHRUL ICHSAN, 2017)

PENERAPAN PEMUFAKATAN JAHAT DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (M. Agung Kurniawan, 2018)

URGENSI PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) DALAM PENANGANAN KORBAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE (MASDUKI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy