DAHRUL ICHSAN. TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak darul ichsan, 2017 dr. dahlan, s.h., m.hum. pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit rp.800.000.000,00 dan paling banyak rp. 8.000.000.000,00. namun di wilayah kota banda aceh dari tahun 2015 sampai 2017 terdapat 3 (tiga) kasus pelanggaran pasal 112 ayat (1) uu narkotika. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab anak mengedarkan narkotika golongan i bukan tanaman di wilayah hukum kota banda aceh dan upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan narkotika golongan i bukan tanaman di wilayah hukum kota banda aceh. untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (TEUKU HIZRIAN RIFQIE, 2019) ,

Baca Juga : PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018) ,

enelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal yang relevan dengan objek yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab anak mengedarkan narkotika golongan i bukan tanaman di wilayah kota banda aceh adalah faktor lemahnya kontrol keluarga, kurangnya pendidikan tentang narkotika, lingkungan dan faktor ekonomi dari si pelaku. upaya-upaya penanggulangan terhadap anak mengedarkan narkotika golongan i bukan tanaman di wilayah kota banda aceh adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum undang undang narkotika, melakukan pengawasan rutin terhadap anak-anak yang tinggal di lingkungan pengedar narkotika di wilayah banda aceh, penyusunan standar operating prosedure tentang pembinaan khusus bagi anak yang mengedarkan narkotika, rehabilitasi melalui kerjasama dengan badan narkotika nasional dan pembinaan keagamaan disarankan polresta banda aceh dan badan narkotika nasional propinsi/kota banda aceh dapat memberikan pemahaman kepada anak anak dan pelajar agar tidak mengedarkan narkotika. badan narkotika nasional propinsi dapat meningkatkan sosialisasi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ke sekolah sekolah dan ke lingkungan masyarakat dengan memfokuskan agar anak anak tidak terlibat sebagai pengedar

Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020) ,

SENGAJA TIDAK MELAPORKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (SURI NISWATI, 2019) ,

PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI POLDA ACEH) (Syarifah Sri Lidiawati, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi