//
PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ANZIR RIZKI - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW ISLAMIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Anzir Rizki, PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54)., pp., bibl (Dr. Mohd Din, S.H., M.H.) Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak terlaksananya hukuman cambuk yang terjadi di wilayah Mahkamah Syar’iyah Idi, menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelaku maisir yang telah divonis cambuk, serta menjelaskan sanksi terhadap terhukum yang tidak dilaksanakan eksekusi. Data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapat kan sumber data secara teoritis buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tidak adanya ketegasan Pemerintah Aceh Timur dalam mendukung sarana maupun prasarana pelaksanakan eksekusi cambuk sehingga Kejaksaan Idi tidak bisa menjalankan eksekusi cambuk. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan uqubat cambuk adalah tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk. Masa daluwarsa untuk pelaksanaan eksekusi cambuk adalah 3 bulan setelah putusan dijatuhkan, apabila tidak dijalankan maka terhukum dilepaskan dan tidak ada hukuman pengganti atasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Idi agar memberikan dukungan anggaran/alokasi dana dalam penegakan syariat Islam, serta Jaksa melakukan evaluasi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht agar dapat segera dijalankan eksekusi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |