//

PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ANZIR RIZKI - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Anzir Rizki, PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54)., pp., bibl (Dr. Mohd Din, S.H., M.H.) Pasal 247 ayat 2 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat menjelaskan Pelaksanaan uqubat cambuk sebagaimana dimaksud ayat (1) segera dilaksanakan setelah adanya putusan Mahkamah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa uqubat cambuk tidak dilaksanakan. Tujuan penulisan tugas skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidak terlaksananya hukuman cambuk yang terjadi di wilayah Mahkamah Syar’iyah Idi, menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan uqubat cambuk bagi pelaku maisir yang telah divonis cambuk, serta menjelaskan sanksi terhadap terhukum yang tidak dilaksanakan eksekusi. Data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapat kan sumber data secara teoritis buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden maupun informan. Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananya eksekusi cambuk di Kabupaten Aceh Timur dikarenakan tidak adanya ketegasan Pemerintah Aceh Timur dalam mendukung sarana maupun prasarana pelaksanakan eksekusi cambuk sehingga Kejaksaan Idi tidak bisa menjalankan eksekusi cambuk. Hambatan dan upaya dalam pelaksanaan uqubat cambuk adalah tidak ada dukungan dari pemerintah setempat berupa alokasi dana maupun sumber daya lainnya untuk terlaksananya hukuman cambuk. Masa daluwarsa untuk pelaksanaan eksekusi cambuk adalah 3 bulan setelah putusan dijatuhkan, apabila tidak dijalankan maka terhukum dilepaskan dan tidak ada hukuman pengganti atasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Idi agar memberikan dukungan anggaran/alokasi dana dalam penegakan syariat Islam, serta Jaksa melakukan evaluasi terhadap putusan-putusan yang telah inkracht agar dapat segera dijalankan eksekusi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019)

PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH TENTANG HUKUMAN CAMBUK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH MEULABOH DAN TAPAKTUAN (nurhikmah, 2014)

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy