//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Chairul Ikhsan - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK (Wardah, S.H., M.H., LL.M.) Pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 dalam Pasal 1, 3 dan 9. Namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras Tangse oplosan yang di lakukan oleh pelaku usaha di Kecamatan Tangse, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras tangse oplosan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan adalah tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha beras tangse oplosan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk melakukan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh. Tanggung jawab pelaku usaha beras tangse oplosan terhadap konsumen adalah Tidak adanya ganti kerugian dari pelaku usaha yang dilakukan terhadap konsumen yang menjadi korban beras tangse oplosan. Disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Aceh. Produsen dan/atau Pedagang beras Tangse selaku pelaku usaha agar dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian kepada konsumen akibat beras Tangse oplosan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) (STUDI KASUS DI KECAMATAN TANGSE, KABUPATEN PIDIE) (Mujuani, 2016)

ANALISIS KONTRIBUSI USAHATANI KAKAO TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN RUMAH TANGGA PETANI DI DESA ULEE GUNONG KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (Irwan Shahendra, 2020)

JENIS-JENIS SERANGGA PADA POHON DURIAN (DURIO ZIBETHINUS L)RNDI KAWASAN GAMPONG PULO SEUNONG KECAMATANRNTANGSE KABUPATEN PIDIE (Rifki Mufti, 2015)

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (EKY SULAIKA, 2016)

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM PELAKSANAAN PROGRAM TANGGAP DARURAT UNTUK PENANGANAN BENCANA DI KECAMATAN TANGSE TAHUN 2013 (Fitri Yanti, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy