Chairul Ikhsan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PELAKU USAHA BERAS TANGSE OPLOSAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak (wardah, s.h., m.h., ll.m.) pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia nomor 1 tahun 2017 dalam pasal 1, 3 dan 9. namun pada kenyataanya masih ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam melakukan usahanya. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan yang di lakukan oleh pelaku usaha di kecamatan tangse, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen jika mendapat beras tangse oplosan. untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan

Baca Juga : PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING) (STUDI KASUS DI KECAMATAN TANGSE, KABUPATEN PIDIE) (Mujuani, 2016) ,

Baca Juga : ANALISIS KONTRIBUSI USAHATANI KAKAO TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN RUMAH TANGGA PETANI DI DESA ULEE GUNONG KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (Irwan Shahendra, 2020) ,

n dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan untuk memperoleh data sekunder. penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. hasil penelitian menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas beras tangse oplosan adalah tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha beras tangse oplosan karena kurangnya kesadaran dari konsumen untuk melakukan pengaduan kepada yayasan perlindungan konsumen aceh. tanggung jawab pelaku usaha beras tangse oplosan terhadap konsumen adalah tidak adanya ganti kerugian dari pelaku usaha yang dilakukan terhadap konsumen yang menjadi korban beras tangse oplosan. disarankan kepada pemerintah untuk mendirikan badan penyelesaian sengketa konsumen di aceh. produsen dan/atau pedagang beras tangse selaku pelaku usaha agar dapat memberikan tanggung jawab berupa ganti kerugian kepada konsumen akibat beras tangse

Tulisan yang relevan

JENIS-JENIS SERANGGA PADA POHON DURIAN (DURIO ZIBETHINUS L)RNDI KAWASAN GAMPONG PULO SEUNONG KECAMATANRNTANGSE KABUPATEN PIDIE (Rifki Mufti, 2015) ,

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI LAHAN NON PERTANIAN DI KECAMATAN TANGSE KABUPATEN PIDIE (EKY SULAIKA, 2016) ,

KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM PELAKSANAAN PROGRAM TANGGAP DARURAT UNTUK PENANGANAN BENCANA DI KECAMATAN TANGSE TAHUN 2013 (Fitri Yanti, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi