//

PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG YANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDI MEREK DAGANG SOCOLATTE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Makruf - Personal Name
SubjectTRADEMARKS-LAW
INDONESIAN-TRADEMARKS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MAKRUF, 2017 PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANGYANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN TANGGUNGJAWAB PELAYANAN PUBLIK DIREKTOR JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (STUDY MEREK DAGANG SOCOLATTE) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56) pp.,bibl.,app. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H.,M.Hum. Pasal 18 ayat (3) UU Merek Tahun 2001 menyebutkan bahwa pemeriksaan substantif diselesaikan dalam waktu paing lama 9 (sembilan) bulan. Namun dalam praktiknya jangka waktu pemeriksaan substantif oleh Dirjen HKI dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis melebihi 9 (Sembilan) bulan sebagaimana dalam norma yang diatur oleh UU Merek Tahun 2001 sehingga mengakibatkan kerugian Pemilik Merek Dagang terdaftar Socolatte dalam perlindungan dan kepastian hukum sebagai Pemilik Merek. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pendaftaran yang ditempuh oleh pemilik hak Merek Dagang Socolatte untuk mendapatkan perlindungan Mereknya, Bagaimanakah tanggung jawab Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik dalam perlindungan hak Merek Dagang di Indonesia Apakah yang menjadi hambatan dalam permohonan pendaftaran hak Merek Dagang Socolatte Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis dan memanfaatkan hasil-hasil penelitian ilmu empiris, namun temuan ilmu empiris tersebut berstatus sebagai ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis. Hasil penelitian skripsi ini ditemukan bahwa Merek Dagang Socolatte dalam proses penyelesaian pendaftarannya terjadi keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 18 ayat (3) UU Merek Tahun 2001. Dalam keterlambatan ini Dirjen HKI selaku pelaksana pelayanan publik di bidang permohonan pendaftaran Merek belum melaksanakan asas keprofesionalan dan ketepatan waktu secara optimal. Adapun alsasan terlambatnya penyelesaian permohonan pendaftaran Merek dikarenakan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyaknya permohonan pendaftaran Merek yang masuk setiap harinya. Disarankan kepada Pemohon atau Pemilik Merek Dagang yang terdaftar Socolatte agar lebih menambah pengetahuan mengenai mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia baik melalui mengikuti seminar mengenai Mekanisme pendaftaran Merek di Indonesia maupun melalui media cetak dan media sosial yang mudah diakses pada saat ini. Hal tersebut guna mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan permohonan pendaftaran Merek di Indonesia.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PETER SAYS DENIM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (Fachrizan Hakim, 2015)

PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM) (TEUKU ALKAUTSAR, 2020)

PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA (TRI NANDA SUWARDI, 2013)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYARN(SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA) (MUHAMMAD HAIKAL, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy