//
PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RAFIKA TAUFIK - Personal Name |
---|---|
Subject | ARBITRATION - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAFIKA TAUFIK, 2017 PENERAPAN AZAS KETERTIBAN UMUM TERHADAP PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA MENURUT KONVENSI NEW YORK 1958 Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (vi, 53) pp., bibl. (Lena Farsia, S.H., M.H., LL.M.) Azas ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak. Konvensi New York 1958 memberikan celah bagi pengadilan suatu negara untuk menafsirkan konsep ketertiban umum. UU Arbitrase dan Perma No.1 tahun 1990 tidak memberikan penjelasan yang konkrit terkait ketertiban umum. Di Indonesia terdapat beberapa kasus penolakan putusan arbitrase asing berdasarkan ketertiban umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal V ayat (2) Konvensi New York1958 dan penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958 serta bagaimana penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data-data yang berkaitan dengan azas ketertiban umum menurut Konvensi New York 1958. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer melalui penelitian kepustakaan (bibliography study). Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konvensi New York 1958 mengatur azas ketertiban umum pada Pasal V ayat 2. Penerapan azas ketertiban umum terhadap putusan arbitrase asing diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan negara termohon. Ketertiban umum di Indonesia diinterpretasikan sebagai interpretasi luas (broad interpretation) serta bersifat nasional (domestic public policy). Diharapkan peserta Konvensi New York 1958 ikut serta mengawasi diskresi pengadilan negara terhadap penggunaan azas ketertiban umum sebagai dasar penolakan putusan arbitrase asing. Selanjutnya, Indonesia sebaiknya mengkodifikasikan jenis ketertiban umum. ii | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PRINSIP PRIVATE DAN CONFIDENTIAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DI INDONESIA (Adella Yuana, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |