//
TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA AGUNAN TAMBAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOPKAGA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NOVIE INDRIANI DARNIUS - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu dalam pasal 44 disebutkan bahwa Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi seperti ini disebut juga sebagai koperasi simpan pinjam. Demikian juga yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kopkaga (KPRI Kopkaga) yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai penghasilan tetap (gaji), tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan koperasi ini lepas dari wanprestasi. Penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam tanpa agunan tambahan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh KPRI Kopkaga dalam menyelesaikan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode empiris, dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan di KPRI Kopkaga ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi ini diawali dengan mengisi blangko yang sudah disediakan dan harus ditandatangani oleh bendaharawan gaji. Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di koperasi antara lain anggota melakukan peminjaman ganda, mayoritas anggota yang sudah terlebih dahulu melakukan peminjaman di bank, ada anggota yang dimutasikan atau pindah instansi tempat ia bekerja ataupun anggota sudah pensiun. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh koperasi ini adalah secara lisan maupun tulisan. Disarankan kepada KPRI Kopkaga untuk semakin memperketat peraturan atau syarat dalam melakukan pinjam meminjam, disarankan untuk melakukan pembaharuan hutang (novasi objektif), dan disarankan untuk melakukan tinjauan langsung (on the spot) untuk mengkaji langsung apakah anggota tersebut layak diberikan pinjaman atau tidak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE (SAIFUL RAMADHAN, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |