NOVIE INDRIANI DARNIUS. TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA AGUNAN TAMBAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOPKAGA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu dalam pasal 44 disebutkan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi seperti ini disebut juga sebagai koperasi simpan pinjam. demikian juga yang dilakukan oleh koperasi pegawai republik indonesia kopkaga (kpri kopkaga) yang beranggotakan pegawai negeri sipil yang mempunyai penghasilan tetap (gaji), tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan koperasi ini lepas dari wanprestasi. penelitian ini diadakan bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam tanpa agunan tambahan, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi, dan upaya yang dilakukan oleh kpri kopkaga dalam menyelesaikan wanprestasi. penelitian ini menggunakan metode empiris, dimana data-data yang didapatkan berdasarkan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan di

Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE (SAIFUL RAMADHAN, 2016) ,

Baca Juga : PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PETANI KOPI DAN TOKE KOPI DENGAN PELUNASAN HASIL PANEN KOPI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (MUSTIKA RINI, 2018) ,

i kopkaga ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi ini diawali dengan mengisi blangko yang sudah disediakan dan harus ditandatangani oleh bendaharawan gaji. faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi di koperasi antara lain anggota melakukan peminjaman ganda, mayoritas anggota yang sudah terlebih dahulu melakukan peminjaman di bank, ada anggota yang dimutasikan atau pindah instansi tempat ia bekerja ataupun anggota sudah pensiun. upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh koperasi ini adalah secara lisan maupun tulisan. disarankan kepada kpri kopkaga untuk semakin memperketat peraturan atau syarat dalam melakukan pinjam meminjam, disarankan untuk melakukan pembaharuan hutang (novasi objektif), dan disarankan untuk melakukan tinjauan langsung (on the spot) untuk mengkaji langsung apakah anggota tersebut layak diberikan pinjaman atau

Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM KOPERASI MILA JAYA BERSAMA DI KOTA LANGSA (JANUAR, 2014) ,

ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI WANITA RAUDHATUL MUFIDAH DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (Masjida, 2015) ,

ANALISIS PERBEDAAN MODAL KERJA, AKTIVITAS DAN RENTABILITAS EKONOMI ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL DI BANDA ACEH (melvi devanti alfian, 2013) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi