//
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIA RIZKI NOVITA - Personal Name |
---|---|
Subject | INCOME TAX |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Dinas Peternakan Aceh yang beralamat di jalan Tgk. Malem No 5 Banda Aceh melakukan pengadaan barang, seperti pembelian bibit ternak, bibit tanam dan beberapa barang lainnya yang di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun tarif dan dasar pemungutan pajak terhadap pengadaan barang adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan. Pemungutan atas pajak tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah yang di pungut pada saat pembayaran. Objeknya adalah semua transaksi yang dilakukan atas pembelian atau pengadaan barang dengan total perolehan melebihi Rp. 2.000.000,- dan bukan pembayaran yang terpisah-pisah. Prosedur pemungutannya dilakukan pada saat pembayaran dan dipungut sebanyak satu kali dalam setiap kali transaksi. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE), dimana wajib pajak/wajib pungut/wajib setor harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak. | |
Tempat Terbit | Hoboken, NJ |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |