//
MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DI WILAYAH ACEH PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JASELLA SAKWI YANTI - Personal Name |
---|---|
Subject | LOCAL FINANCE LOCAL GOVERNMENT CAPITAL BUDGETS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan RINGKASAN Penulisan Laporan Kerja Prantek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh selama dua bulan dan telah melalui bimbingan dari dosen pembimbing untuk menyelesaikan studi perkuliahan. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, observasi dan melakukan wawancara dengan pegawai untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini. Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal (pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah) pemerintah mengalokasikan belanja negara untuk dan transfer ke daerah dan dana desa. Dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, Penyaluran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di Provinsi Aceh terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus), Dana Desa. Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) transfer dana perimbangan dan KPA BUN transfer non dana perimbangan dengan cara menetapkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah (SKPRTD) berdasarkan Daftar Isian Pelasanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) transfer kedaerah dan dana desa sesuai dengan alokasi dan tahap penyaluran yang telah ditetapkan, SKPRTD digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara (PPK BUN) untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) agar kemudian dapat digunakan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara (PPSPM BUN) sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), SPM tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II agar dapat disetujui, setelah SPM disetujui maka diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN Jakarta II, dengan diterbitkan SP2D tersebut maka Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa otomatis tersalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan selanjutnya Dana Desa pun langsung tersalurkan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKDes). | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA DI WILAYAH ACEH PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ACEH (JASELLA SAKWI YANTI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |