//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Husfiana - Personal Name |
---|---|
Subject | LIABILITY RESPONSIBILITY - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan HUSFIANA, (2017) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan di dalam Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Ke warganegara an (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan) dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Era globalisasi yang mengakibatkan perpindahan warga negara asing ke Indonesia, maka untuk menjamin legalitas kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing harus melalui permohonan pewarganegaraan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untnk mengetahui dan menjelaskan prosednr memperoleh kewarganegaraan Indonesia menunit UU Kewarganegaraan dan tanggung jawab negara terhadap warga negara dan orang asing yang berada di Indonesia. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode ynridis normative, yaitu metode penelitian kepustakaan (library> research) yang didapatkan melalui bahan- bahan hukum primer, balian hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjiikkan bahwa prosedur memperoleh kewarganegaraan menurut UU Kewarganegaraan dikenal dengan dua macam cara, yang pertama disebut dengan naturalisasi biasa dan yang kedua naturalisasi istimewa. Selain melaui dua cara tersebut, perolehan status sebagai warga negara Indonesia dapat diperoleh melalui pernyataan, yaitu ditujukan kepada warga negara asing yang menikah dengan wanita / lelaki warga negara Indonesia. Sedangkan tanggung jawab negara terhadap warga negara dan orang asing yang berada di Indonesia diatur dalam UU Kewarganegaraan ialah pengakuan terhadap anak yang lahir dari perkawinan campuran sebagai warga negara Indonesia dan orang asing mempunya hak dan kewajiban di Indonesia. Di sarankan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar lebih berperan dalam penegasan kepastian hukum berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan dan mensosialisasikan mengenai prosednr memperoleh kewarganegaraan Indonesia agar masyarakat lebih mengerti dan memahami. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 51/PUU-XIV/2016 TENTANG PENGUJIAN PASAL 67 AYAT (2) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Maulana Fatahillah, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |