//

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL OLEH BADAN PELAKSANA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizqi Alzamna - Personal Name
SubjectLABOR LAW
GOVERNMENT WORKER - ADMINISTRATIVE LAW
SOCIAL SECURITY - GOVERNMENT - SPONSORED INSURANCE
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945, negara wajib melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, Selanjutnya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaanya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia berhak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Namun RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh memiliki 877 orang tenaga kerja, 261 orang PNS dan 616 orang tenaga kerja kontrak. 272 orang tenaga kerja kontrak belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan alasan RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh belum mendaftarkan tenaga kerja kontraknya pada BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh dalam merealisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja kontrak pada RSUD Meuraxa Banda Aceh, dan menjelaskan bentuk jaminan sosial lainnya yang diberikan kepada tenaga kerja kontrak diluar Program BPJS Ketenagakerjaan. Data diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua alasan belum terdaftarnya seluruh tenaga kerja kontrak pada RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena keterbatasan anggaran dan kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh adalah mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota Banda Aceh, mendaftarkan secara bertahap, dan melakukan sosialisasi. Adapun bentuk jaminan sosial lainnya adalah berupa Program BPJS Kesehatan dan tunjangan hari lebaran serta pembiayaan pada kegiatan-kegiatan sosial terhadap tenaga kerja dalam lingkungan rumah sakit. Disarankan kepada RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh agar mendesak pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan anggaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan semua tenaga kerja kontrak ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEGAWAI KONTRAK (PARA MEDIS) (YOAN AYU FEBRIAN, 2018)

PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (FIFI MARYAM, 2015)

SISTEM INFORMASI KLAIM JAMINAN HARI TUA (JHT) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (SAID ROYYAN, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN KEMATIAN TENAGA KONTRAK PADA SEKRETARIAT DAERAH ACEH (Taufik, 2018)

PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG BANDA ACEH (OKTAVIANI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy