//
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL OLEH BADAN PELAKSANA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Rizqi Alzamna - Personal Name |
---|---|
Subject | LABOR LAW GOVERNMENT WORKER - ADMINISTRATIVE LAW SOCIAL SECURITY - GOVERNMENT - SPONSORED INSURANCE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945, negara wajib melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, Selanjutnya dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pelaksanaanya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyenggara Jaminan Sosial. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bahwa seluruh tenaga kerja di Indonesia berhak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Namun RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh memiliki 877 orang tenaga kerja, 261 orang PNS dan 616 orang tenaga kerja kontrak. 272 orang tenaga kerja kontrak belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan alasan RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh belum mendaftarkan tenaga kerja kontraknya pada BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh dalam merealisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja kontrak pada RSUD Meuraxa Banda Aceh, dan menjelaskan bentuk jaminan sosial lainnya yang diberikan kepada tenaga kerja kontrak diluar Program BPJS Ketenagakerjaan. Data diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua alasan belum terdaftarnya seluruh tenaga kerja kontrak pada RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh kedalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena keterbatasan anggaran dan kurangnya sosialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh adalah mengusulkan anggaran kepada pemerintah kota Banda Aceh, mendaftarkan secara bertahap, dan melakukan sosialisasi. Adapun bentuk jaminan sosial lainnya adalah berupa Program BPJS Kesehatan dan tunjangan hari lebaran serta pembiayaan pada kegiatan-kegiatan sosial terhadap tenaga kerja dalam lingkungan rumah sakit. Disarankan kepada RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh agar mendesak pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan anggaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan semua tenaga kerja kontrak ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif melakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEGAWAI KONTRAK (PARA MEDIS) (YOAN AYU FEBRIAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |