//
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SITI JUBAIDAH - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW ISLAMIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Upaya damai merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dapat di tempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban maupun pelaku. upaya damai dalam menyelesaikan perkara pidana terdapat pada hukum pidana positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya upaya diversi yang digunakan terhadap kasus yang melibatkan anak dan upaya damai juga terdapat dalam hukum pidana islam yang disebut dengan islah. Skripsi ini akan membahas penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara damai dalam hukum pidana islam dan realisasi penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice menurut hukum pidana islam. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan dapat diupayakan diversi dengan menggunakan prinsip restorative justice sebagaimana yang diatur dalam dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan usia anak saat melakukan tindak pidana serta tindak pidana penganiayaan tersebut diancam dengan pidana kurang dari tujuh tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya damai dalam hukum pidana islam guna penyelesaian perkara penganiayaan juga dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Upaya damai dalam prinsip restorative justice berbeda dengan uapaya damai dalam hukum pidana islam yang tidak tidak mempunyai batasan usia ataupun ancaman hukuman yang diberikan Disarankan agar upaya diversi dengan prinsip restorative justice yang diterapkan dalam hukum pidana positif indonesia tidak hanya terbatas pada usia dan ancaman hukuman yang diberikan sebagaimana diversi dalam hukum pidana islam yang tidak membatasi kedua hal tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |