SITI JUBAIDAH. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Upaya damai merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dapat di tempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban maupun pelaku. upaya damai dalam menyelesaikan perkara pidana terdapat pada hukum pidana positif yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu adanya upaya diversi yang digunakan terhadap kasus yang melibatkan anak dan upaya damai juga terdapat dalam hukum pidana islam yang disebut dengan islah. skripsi ini akan membahas penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara damai dalam hukum pidana islam dan realisasi penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice menurut hukum pidana islam. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan. penelitian

Baca Juga : PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018) ,

Baca Juga : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018) ,

pustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku. hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan dapat diupayakan diversi dengan menggunakan prinsip restorative justice sebagaimana yang diatur dalam dalam undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ketentuan usia anak saat melakukan tindak pidana serta tindak pidana penganiayaan tersebut diancam dengan pidana kurang dari tujuh tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. upaya damai dalam hukum pidana islam guna penyelesaian perkara penganiayaan juga dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. upaya damai dalam prinsip restorative justice berbeda dengan uapaya damai dalam hukum pidana islam yang tidak tidak mempunyai batasan usia ataupun ancaman hukuman yang diberikan disarankan agar upaya diversi dengan prinsip restorative justice yang diterapkan dalam hukum pidana positif indonesia tidak hanya terbatas pada usia dan ancaman hukuman yang diberikan sebagaimana diversi dalam hukum pidana islam yang tidak membatasi kedua hal tersebut.

Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014) ,

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi