//

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DISELESAIKAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DAN HUKUM PIDANA ISLAM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SITI JUBAIDAH - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Upaya damai merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dapat di tempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban maupun pelaku. upaya damai dalam menyelesaikan perkara pidana terdapat pada hukum pidana positif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya upaya diversi yang digunakan terhadap kasus yang melibatkan anak dan upaya damai juga terdapat dalam hukum pidana islam yang disebut dengan islah. Skripsi ini akan membahas penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice, penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara damai dalam hukum pidana islam dan realisasi penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang diselesaikan secara damai berdasarkan prinsip restorative justice menurut hukum pidana islam. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data secara teoritis: buku-buku, doktrin, jurnal hukum, dan peraturan undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan dapat diupayakan diversi dengan menggunakan prinsip restorative justice sebagaimana yang diatur dalam dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan usia anak saat melakukan tindak pidana serta tindak pidana penganiayaan tersebut diancam dengan pidana kurang dari tujuh tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya damai dalam hukum pidana islam guna penyelesaian perkara penganiayaan juga dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Upaya damai dalam prinsip restorative justice berbeda dengan uapaya damai dalam hukum pidana islam yang tidak tidak mempunyai batasan usia ataupun ancaman hukuman yang diberikan Disarankan agar upaya diversi dengan prinsip restorative justice yang diterapkan dalam hukum pidana positif indonesia tidak hanya terbatas pada usia dan ancaman hukuman yang diberikan sebagaimana diversi dalam hukum pidana islam yang tidak membatasi kedua hal tersebut.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PERUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SYAHRUMAN TAJALLA, 2018)

PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018)

PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAANRNDI PASAR YANG DISELESAIKAN DI LUAR PENGADILANRN(SUATU PENELITIAN DI MAJELIS ADAT ACEH WILAYAH ACEH BESAR) (Uswatul Husna, 2014)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN YANG DISELESAIKAN DI LUAR PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KOTA SABANG) (CUT LAYLA MAULIDINA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy