//

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIFANDI DAMANIK - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
ADULTERY - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rifandi Damanik, Jarimah Pelecehan Seksual (Suatu Kajian Normatif 2017 Terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 81) pp, bibl. (Adi Hermansyah, S.H., M.H) Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. Pelecehan seksual itu menurut Pasal 1 angka 27 adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum. Pasal-pasal ini sebenarnya tidaklah lengkap dalam memuat unsur-unsur delik pelecehan seksual, kemudian terdapat kata “di depan umum” yang dapat menimbulkan multi tafsir, padahal setiap rumusan delik harus ditulis dengan sejelas-jelasnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui formulasi delik jarimah pelecehan seksual dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan persesuaian rumusan delik pelecehan seksual tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Untuk mendapatkan hasil penelitian digunakan metode penelitian normatif (normatif legal research) yakni merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis. Penelitian dengan menjadikan teori-teori hukum dari para ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai landasan penelitian serta sumber-sumber lain dari media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan hasil penelitian, delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun ini adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang. Sedangkan delik pelecehan seksual itu sendiri belum bersesuaian dengan asas legalitas dalam ranah hukum pidana yang harus dibuktikan dengan makna yang dikandungnya. Disarankan agar dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terutama terhadap pasal yang mengatur tentang jarimah pelecehan seksual agar dirumuskan menjadi sebuah delik yang lengkap dengan unsur dan kualifikasinya serta bersesuaian dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN JINAYAT (Khairida, 2017)

STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019)

STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018) (WAWAN KURNIAWAN, 2019)

KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019)

KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM (Erick Miranda, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy