| |
RIFANDI DAMANIK. JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakAbstrak
rifandi damanik, jarimah pelecehan seksual (suatu kajian normatif
2017 terhadap qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang
jinayat)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 81) pp, bibl.
(adi hermansyah, s.h., m.h)
pasal 46 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”. pelecehan seksual itu menurut pasal 1 angka 27 adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang dilakukan di depan umum. pasal-pasal ini sebenarnya tidaklah lengkap dalam memuat unsur-unsur delik pelecehan seksual, kemudian terdapat kata “di depan umum” yang dapat menimbulkan multi tafsir, padahal setiap rumusan delik harus ditulis dengan sejelas-jelasnya.
tujuan dari penulisan skripsi ini
Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN JINAYAT (Khairida, 2017) ,
Baca Juga : STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019) , alah untuk mengetahui formulasi delik jarimah pelecehan seksual dalam qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan persesuaian rumusan delik pelecehan seksual tersebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana. untuk mendapatkan hasil penelitian digunakan metode penelitian normatif (normatif legal research) yakni merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis. penelitian dengan menjadikan teori-teori hukum dari para ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai landasan penelitian serta sumber-sumber lain dari media cetak maupun media elektronik. berdasarkan hasil penelitian, delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam qanun ini adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang. sedangkan delik pelecehan seksual itu sendiri belum bersesuaian dengan asas legalitas dalam ranah hukum pidana yang harus dibuktikan dengan makna yang dikandungnya. disarankan agar dilakukan revisi terhadap qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat terutama terhadap pasal yang mengatur tentang jarimah pelecehan seksual agar dirumuskan menjadi sebuah delik yang lengkap dengan unsur dan kualifikasinya serta bersesuaian dengan asas legalitas dalam hukum Tulisan yang relevan STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018) (WAWAN KURNIAWAN, 2019) ,KARAKTERISTIK PERKARA JINAYAT DALAM KAITANNYA DENGAN KEBIJAKAN KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGKEJEREN) (Syurman Syahputra, 2019) , KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM (Erick Miranda, 2017) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |