//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR: 89/PID.B.2012/PN.AB. TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MEILIANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK MEILIANA, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN (2017) NEGERI AMBON NOMOR: 89/Pid.B.2012/PN.AB. TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (iv, 72) pp,bibl,app. NURHAFIFAH, S.H., M.Hum. Terdakwa Rosita Nazar alias Ita didakwa dengan dakwaan kesatu menggunakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dakwaan kedua menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi dalam putusannya Hakim tidak menguraikan makna setiap unsur dari pasal yang digunakan dan Penuntut Umum tidak tepat dalam merumuskan bentuk dakwaan yang dikatakan tunggal namun terdapat dua dakwaan di dalamnya sehingga mengakibatkan Penuntut Umum tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk Surat Dakwaan yang tidak tepat dan ketidakprofesionalan Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan serta untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang tidak menganalisis secara tuntas makna dari setiap unsur pasal yang didakwakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dalam merumuskan bentuk Surat Dakwaan yang pada awalnya dikatakan bahwa Surat Dakwaan tersebut tunggal namun terdapat dakwaan kesatu atau kedua. Hal ini tidak sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan mengakibatkan Surat Dakwaan tersebut menjadi kabur dan menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak profesional karena melaksanakan tugas tidak sesuai dengan peraturan kedinasan dan dapat dikenakan tindakan administratif yang terdapat di dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Selain itu, Hakim tidak menguraikan makna setiap unsur dari pasal yang digunakan seperti yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Sehingga sepatutnya, putusan pemidanaan tersebut batal demi hukum. Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan selain harus memperhatikan Pasal 143 KUHAP, juga harus memperhatikan bentuk dakwaan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan dan Hakim harus menguraikan secara tuntas unsur pasal yang terdapat dalam surat dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |