//

KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Erick Miranda - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
ISLAMIC LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 5 huruf (b) dan (c) menjelaskan bahwasanya Qanun tersebut juga berlaku bagi non muslim yang ada di Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jarimah yang ada di dalam Qanun Jinayat yang dapat diberlakukan kepada masyarakat non muslim dan untuk mengetahui apakah dengan adanya hukuman cambuk yang ada di dalam Qanun Jinayat dapat tercapai tujuan pemidanaan dikaitkan dengan filosofi pemidanaan. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat non muslim yang ada di Aceh juga dapat diberlakukan Qanun Jinayat. Sesuai dengan Pasal 5 Qanun Jinayat, non muslim juga dapat diterapkan hukum Jinayat apabila kejahatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tetapi diatur dalam Qanun Jinayat seperti khalwat, ikhtilat, qadzaf, liwath, dan musahaqah. Kemudian sanksi cambuk yang dijatuhkan oleh hakim kepada Remita Sinaga yang beragama Kristen Protestan atas perkara menjual minuman keras (khamar) adalah suatu bentuk pertimbangan oleh hakim dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran kepada masyarakat yang menyaksikan, karena berdasarkan filosofi dalam pemahaman masyarakat Aceh pidana denda dan penjara diragukan efektifitasnya, bahkan pidana penjara yang selama ini dipraktikkan sering menimbulkan efek negatif. Disarankan kepada Pemerintah Aceh haruslah dapat memastikan agar masyarakat minoritas non muslim yang ada di Aceh paham dan dapat memahami tujuan dan alasan diberlakukannya Qanun Jinayat bagi mereka yang bukan beragama Islam dengan cara dibutuhkannya banyak sosialisasi dan juga harus melihat lagi ketentuan dalam Pasal 72 yang ada dalam Qanun Jinayat , jangan sampai di dalam Qanun Jinayat disatu sisi non muslim dapat memilih hukum lain apabila perbuatan yang dilakukannya juga diatur dalam peraturan selain Qanun, tetapi disisi lain non muslim tidak bisa sama sekali memilih dan semua jarimah yang ada dalam Qanun Jinayat dapat dikenakan bagi non muslim.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Hadyan Sepnika, 2016)

KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM (Erick Miranda, 2017)

KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH (Zulfikar N Sulya, 2019)

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019)

EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy