Erick Miranda. KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat pasal 5 huruf (b) dan (c) menjelaskan bahwasanya qanun tersebut juga berlaku bagi non muslim yang ada di aceh. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jarimah yang ada di dalam qanun jinayat yang dapat diberlakukan kepada masyarakat non muslim dan untuk mengetahui apakah dengan adanya hukuman cambuk yang ada di dalam qanun jinayat dapat tercapai tujuan pemidanaan dikaitkan dengan filosofi pemidanaan. untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka digunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan. hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat non muslim yang ada di aceh juga dapat diberlakukan qanun jinayat. sesuai dengan pasal 5 qanun jinayat, non muslim juga dapat diterapkan hukum jinayat apabila kejahatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tetapi diatur dalam qanun jinayat seperti khalwat, ikhtilat, qadzaf, liwath, dan musahaqah. kemudian

Baca Juga : PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Hadyan Sepnika, 2016) ,

Baca Juga : KAJIAN NORMATIF ATAS PEMBERLAKUAN HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERHADAP NON MUSLIM (Erick Miranda, 2017) ,

i cambuk yang dijatuhkan oleh hakim kepada remita sinaga yang beragama kristen protestan atas perkara menjual minuman keras (khamar) adalah suatu bentuk pertimbangan oleh hakim dan akan memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran kepada masyarakat yang menyaksikan, karena berdasarkan filosofi dalam pemahaman masyarakat aceh pidana denda dan penjara diragukan efektifitasnya, bahkan pidana penjara yang selama ini dipraktikkan sering menimbulkan efek negatif. disarankan kepada pemerintah aceh haruslah dapat memastikan agar masyarakat minoritas non muslim yang ada di aceh paham dan dapat memahami tujuan dan alasan diberlakukannya qanun jinayat bagi mereka yang bukan beragama islam dengan cara dibutuhkannya banyak sosialisasi dan juga harus melihat lagi ketentuan dalam pasal 72 yang ada dalam qanun jinayat , jangan sampai di dalam qanun jinayat disatu sisi non muslim dapat memilih hukum lain apabila perbuatan yang dilakukannya juga diatur dalam peraturan selain qanun, tetapi disisi lain non muslim tidak bisa sama sekali memilih dan semua jarimah yang ada dalam qanun jinayat dapat dikenakan bagi non

Tulisan yang relevan

KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH (Zulfikar N Sulya, 2019) ,

IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PERIODE 2015-2016 DI KOTA LHOKSEUMAWE (STUDI KASUS: DINAS SYARI’AT ISLAM KOTA LHOKSEUMAWE) (RIKA KARLINA PUTRI, 2019) ,

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi