//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA KONTRAK KERJA (Studi Kasus di PT. Mah-Zhong International) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Riski Darma - Personal Name |
---|---|
Subject | LABOR - LAW ASPECTS OCCUPATIONS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK RISKI DARMA, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA KONTRAK KERJA (Studi Kasus di PT. Mah-Zhong International) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 51)., pp., bibl., Mustakim, S.H., M.Hum Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Namun dalam kenyataannya di PT. Mah-Zhong International melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja dalam masa kontrak tanpa melalui mekanisme tersebut yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja pada PT. Mah-Zhong International dalam masa kontrak kerja dengan pekerja, faktor-faktor yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dengan pekerja di PT. Mah-Zhong International dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dilakukan oleh PT. Mah-Zhong International tidak dilakukan sebagaimana mestinya karena tidak mengacu pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Faktor yang menjadi alasan pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja dengan pekerja yaitu faktor yang disebabkan oleh pekerja itu sendiri, yaitu pekerja telah lalai melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, tidak disiplin/tidak tepat waktu. Upaya hukum yang dilakukan oleh pekerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak kerja yaitu dengan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh guna dilakukan penyelesaian melalui mediasi. Berdasarkan hasil mediasi perusahaan bersedia memperkerjakan kembali, membayar upah dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja selama proses mediasi berlangsung. Disarankan kepada pengusaha yang telah melangsungkan perjanjian kerja dengan pekerja agar melaksanakan perjanjian kerja tersebut dengan itikad baik dan saling menguntungkan guna menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam masa kontrak. Disarankan kepada pengusaha agar menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PEMUTUSAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI SECARA SEPIHAK (SUATU PENELITIAN PADA PAKET PEKERJAAN PENINGKATAN KAPASITAS JALAN BATAS KOTA TAPAKTUAN-BAKONGAN/BATU HITAM WILAYAH II-12A) (Winni Utari, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |