//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M.Rizki Fadila - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL OFFENSES - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Abstrak M.Rizki Fadila, (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH (Suatu Penelitian Di Pengadilan Negeri Kelas Ia Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 58) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi, S.H, M.Hum Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. Namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugikan seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. Perlindungan hukum yang di berikan oleh JPU adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada si pelaku.Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi-saksi,kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor. Sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian tersebut. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |