M.Rizki Fadila. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI BANDA ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak m.rizki fadila, (2017) perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor di banda aceh (suatu penelitian di pengadilan negeri kelas ia banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv, 58) pp.,bibl.,tabl. tarmizi, s.h, m.hum pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, yang menyebutkan adalah bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan. namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang paling dirugikan seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor dan hambatan-hambatan dalam pemberian

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019) ,

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENJADI KORBAN AMUK MASSA (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA) (M AGUNG DEWANTARA, 2019) ,

ungan hukum terhadap korban pencurian sepeda motor. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan undang-undang yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor belum sepenuhnya maksimal, dikarenakan banyak laporan-laporan yang sudah laporkan oleh korban tidak diproses dan laporan-laporan yang sudah dilaporkan hanya terhenti di pihak kepolisian saja. perlindungan hukum yang di berikan oleh jpu adalah dengan membuat surat dakwaan yang sesuai dengan pasal-pasal yang berkaitan dan kemudian hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memberikan efek jera kepada si pelaku.hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor adalah kurangnya saksi-saksi,kurangnya barang bukti,kurangnya anggota dari pihak kepolisian,korban tidak melaporkan dan kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor. sarankan kepada pihak kepolisian dapat meningkatkan profesionalisme dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian sepeda motor, kepada korban tindak pidana pencurian sepeda motor agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kasus pencurian

Tulisan yang relevan

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN AKIBAT PERBUATAN (EIGENRICHTING) (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLSEK INGIN JAYA ACEH BESAR (IZHARULHAQ, 2019) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BAGASI PENUMPANG PESAWAT TERBANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ADE KANA SORAYA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi