//
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (PENJAMBRETAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PIDIE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Yuni Dara Phonna - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Yuni Dara Phonna, 2017 Adi Hermansyah, S.H., M.H., Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, serta diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pencurian yang dilakukan dengan kekerasan (penjambretan). Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain karena faktor adanya kesempatan untuk melakukan perbuatannya, faktor terdesak kebutuhan ekonomi, faktor pergaulan pelaku dan faktor masyarakat sendiri. Upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat serta melakukan koordinasi dengan pemerintah yang tugasnya berhubungan dengan penanggulangan dengan kriminalitas. Hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain pelaku berbelit dalam memberikan keterangan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk langsung melapor kepada pihak kepolisian apabila telah terjadi tindak pidana, serta kurangnya masyarakat yang mau menjadi saksi apabila telah terjadi tindak pidana. Disarankan kepada pihak Kepolisian, harus lebih aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah dan tokoh masyarakat agar bisa menekan angka kriminalitas yang terjadi serta mengedepankan cara-cara preventif dalam melakukan pemeriksaan agar pelaku dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |