Yuni Dara Phonna. UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (PENJAMBRETAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak yuni dara phonna, 2017 adi hermansyah, s.h., m.h., pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, serta diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pencurian yang dilakukan dengan kekerasan (penjambretan). tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak

Baca Juga : UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019) ,

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016) ,

idana pencurian dengan kekerasan. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain karena faktor adanya kesempatan untuk melakukan perbuatannya, faktor terdesak kebutuhan ekonomi, faktor pergaulan pelaku dan faktor masyarakat sendiri. upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memberi respon yang cepat terhadap setiap laporan atau pengaduan dari setiap warga masyarakat serta melakukan koordinasi dengan pemerintah yang tugasnya berhubungan dengan penanggulangan dengan kriminalitas. hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan antara lain pelaku berbelit dalam memberikan keterangan, kurangnya kesadaran masyarakat untuk langsung melapor kepada pihak kepolisian apabila telah terjadi tindak pidana, serta kurangnya masyarakat yang mau menjadi saksi apabila telah terjadi tindak pidana. disarankan kepada pihak kepolisian, harus lebih aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah dan tokoh masyarakat agar bisa menekan angka kriminalitas yang terjadi serta mengedepankan cara-cara preventif dalam melakukan pemeriksaan agar pelaku dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan keadaan

Tulisan yang relevan

KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020) ,

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) ,

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi