//
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH INDUSTRI RUMAH TANGGA PABRIK TAHU TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN ATAS PEMBUANGAN LIMBAH TAHU (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Fauzi Maulana - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Industri Rumah Tangga Pabrik Tahu Terhadap Pencemaran Lingkungan (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,55),pp.,bibl.,tabl.app., ABSTRAK Fauzi Maulana, 2016 M. Jafar, S.H., M.Hum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di dalam Pasal 69 ayat (1), huruf a disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”, kemudian huruf e menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup”, namun dalam prakteknya masih terdapat pihak-pihak yang membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya sungai sehingga memberikan kerugian kepada masyarakat dan itu dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertanggung jawaban industri pabrik tahu terhadap perbuatan melawan hukum karena membuang limbah ke sungai, menjelaskan faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh industri pabrik tahu dan menjelaskan upaya hukum terhadap perbuatan melawan hukum oleh industri pabrik tahu Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada bentuk pertanggungjawaban apapun yang dilakukan oleh pihak industri pabrik tahu seperti melakukan pemasangan Ipal, Faktor penyebab pihak industri tahu melakukan pembuangan limbah ke sungai salah satunya karena faktor lokasi industri tersebut dekat dengan sungai, Upaya hukum yang telah dilakukan membuat laporan pengaduan, meminta ganti kerugian, serta meminta pihak industri pabrik tahu menetralisir kembali sungai yang tercemar. Disarankan kepada pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada pengusaha industri tahu untuk melakukan kegiatan produksi usahanya, Lebih tegas dalam menerapkan sanksi hukuman kepada para pengusaha industri yang melakukan perbuatan melawan hukum agar tidak ada lagi para pengusaha industri melakukan pencemaran lingkungan seperti pembuangan limbah secara sembarangan yang dapat merusak lingkungan, serta Melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha industri agar tidak melakukan pembuagan limbah secara sembarangan tetapi harus sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KARAKTERISTIK EDIBLE FILM BERBASIS LIMBAH CAIR TAHU DENGAN VARIASI SORBITOL SEBAGAI PLASTICIZIER (MUTIA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |