//
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS PELAJAR YANG MENINGGAL AKIBAT MENGIKUTI MASA ORIENTASI SISWA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MOHD ANDALUSIA MASRI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pada Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 3 disebutkan jika penganiayaan menyebabkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan barang siapa karena kelalaiannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengana pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta disebutkan di dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak pendidik wajib melindungi dan bertanggungjawab terhadap muridnya di lingkungan sekolah. Namun dalam prakteknya terdapat pelajar yang meninggal akibat kegiatan Masa Orientasi Siswa karena kelalaian kepala sekolah serta guru dan penganiayaan dari panitia MOS namun tidak diproses secara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diberikan kepada kepala sekolah dan murid senior yang menyebabkan murid meninggal, dan untuk menjelaskan hubungan kausalitas antara kegiatan MOS dengan sebab-sebab hilangnya nyawa murid. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku, media, dan peraturan perundang-undangan. Untuk melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan para akademisi atau informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada panitia MOS karena melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dipotong setengah hukuman berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Kemudian hukuman untuk kepala sekolah dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun karena melanggar Pasal 359 KUHP. Hubungan kausalitas yang menyebabkan pelajar meninggal adalah penganiayaan yang dilakukan panitia MOS kepada pelajar dan kurangnya pengawasan dari kepala sekolah. Disarankan pelaku penganiayaan dihukum pidana agar menimbulkan efek jera sehingga tidak menimbulkan korban lain lagi, serta tidak lagi menganiaya dan menyiksa pelajar baru. Disarankan kepala sekolah diproses secara hukum, karena telah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kepada orang yang menjabat sebagai kepala sekolah disarankan memberi himbauan dan mengawasi setiap kegiatan pelajarnya agar tidak tejadi lagi kasus serupa. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KONSEP DIRI DAN ORIENTASI MASA DEPAN PADA SISWA SYZYGY DI BANDA ACEH (KHAIRI WAHYUNA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |