| |
MOHD ANDALUSIA MASRI. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS PELAJAR YANG MENINGGAL AKIBAT MENGIKUTI MASA ORIENTASI SISWA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakPada pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana ayat 3 disebutkan jika
penganiayaan menyebabkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
dan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan barang siapa
karena kelalaiannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengana
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
serta disebutkan di dalam pasal 54 undang-undang perlindungan anak pendidik
wajib melindungi dan bertanggungjawab terhadap muridnya di lingkungan sekolah.
namun dalam prakteknya terdapat pelajar yang meninggal akibat kegiatan masa
orientasi siswa karena kelalaian kepala sekolah serta guru dan penganiayaan dari
panitia mos namun tidak diproses secara hukum.
tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana
pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diberikan kepada kepala sekolah dan
murid senior yang menyebabkan murid meninggal, dan untuk menjelaskan hubungan
kausalitas antara kegiatan mos
Baca Juga : KONSEP DIRI DAN ORIENTASI MASA DEPAN PADA SISWA SYZYGY DI BANDA ACEH (KHAIRI WAHYUNA, 2017) ,
Baca Juga : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ANNISA NOVIANTY K, 2018) , engan sebab-sebab hilangnya nyawa murid. data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku, media, dan peraturan perundang-undangan. untuk melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan para akademisi atau informan. hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada panitia mos karena melanggar pasal 351 ayat 3 kuhp dan dipotong setengah hukuman berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak menjadi penjara paling lama tiga tahun enam bulan. kemudian hukuman untuk kepala sekolah dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun karena melanggar pasal 359 kuhp. hubungan kausalitas yang menyebabkan pelajar meninggal adalah penganiayaan yang dilakukan panitia mos kepada pelajar dan kurangnya pengawasan dari kepala sekolah. disarankan pelaku penganiayaan dihukum pidana agar menimbulkan efek jera sehingga tidak menimbulkan korban lain lagi, serta tidak lagi menganiaya dan menyiksa pelajar baru. disarankan kepala sekolah diproses secara hukum, karena telah melanggar pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 54 undang-undang perlindungan anak, serta kepada orang yang menjabat sebagai kepala sekolah disarankan memberi himbauan dan mengawasi setiap kegiatan pelajarnya agar tidak tejadi lagi kasus Tulisan yang relevan PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT KELALAIAN PELAYANAN MEDIS (STUDI DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BANDA ACEH) (PANJI MAULANA, 2019) ,MINAT PELAJAR TERHADAP MATERI POKOK AKTIVITAS LUAR KELAS PADA PELAJAR SMP NEGERI 4 KAWAY XVI TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (Hendri Saputra, 2015) , PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ulfa Satifah, 2019) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |