//
PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | NILDA MUTIA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Nilda Mutia, 2016 Dr.Yanis Rinaldi S.H., M.Hum. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat menyebutkan bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik. Selanjutnya dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak pelayanan publik meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak selama pelayanan publik secara optimal, wajar, bermatabat tanpa diskriminasi, pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang dapat diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan. Namun pada kenyataannya pelayanan publik di rumah sakit dan pada sarana transportasi bagi penyandang disabilitas masih bermasalah di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh, hambatan yang dihadapi dalam pelaksaan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan, observasi dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara studi dokumentasi terhadap buku-buku teks, jurnal ilmiah, makalah dan peraturan perundang-undangan. Observasi dilakukan dengan cara pengamatan langsung di lokasi penelitian. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas belum maksimal. Belum maksimalnya pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh karena adanya beberapa hambatan diantaranya: kurangnya sumber daya manusia yang profesional, terbatasnya fasilitas yang dimiliki, dan terbatasnya dana yang dimiliki. Upaya yang telah ditempuh oleh pihak rumah sakit adalah meyediakan loket pendaftaran khusus, ramp (tangga landai) dan lift khusus, sedangkan upaya yang telah ditempuh pada sarana transportasi adalah menyediakan halte dan bus yang dapat digunakan bagi penyandang disabilitas. Upaya yang akan dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah menyediakan karyawan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas dan menambah fasilitas yang dapat dijangkau bagi penyandang disabilitas. Disarankan kepada pihak rumah sakit untuk mengadakan pelatihan khusus kepada karyawan serta memperbaharui sumber daya manusia yang ada, sedangkan pada sarana transportasi penyediaan fasilitas harus dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas tidak hanya pada satu penyandang disabilitas saja. Pihak rumah sakit dan sarana transportasi mengajukan anggaran dana untuk pembangunan fasilitas serta pelayanan yang optimal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (MULIADI AB, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |