//

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIDHA SYAHFUTRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIDHA SYAHFUTRA KEKUATAN HUKUM SURAT 2016 EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (ix, 56)pp, bibl Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Daud Yoesoef, S.H., M.H) Dalam sistem perundang-undangan dikenal adanya hierarki peraturan perundang-undangan. Pengaturan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Ayat (1) menetukan jenis dan hierarkinya sebagai berikut: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di samping jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur juga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, diantaranya produk hukum dari Mahkamah Agung berupa SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dan Produk Hukum Mahkamah Konstitusi berupa Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dimana kedua produk hukum tersebut bertentangan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dri persoalan pokok, yaitu bagimanakah implementasi hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Apakah akibat hukum dari dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini teknik penelitian kepustakaan, yaitu merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan lain Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dapat mengebaikan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dan menyebabkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tidak dapat digunakan dalam berperkara. Karena masih ada peraturan lainnya yang mengatur tentang peninjauan kembali dalam acara pidana hanya sekali. Disarankan agar pihak berpekara dan Mejelis Hakim Mahkmah Agung Mempercepat proses peninjauan kembali dan eksekusinya serta Membuat lembaga yang memiliki kewenangan atau mekanisme untuk menangani masyarakat pencari “keadilan” untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan pencarian keadilan tersebut tidak dapat dibatasi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1110 K/PID.SUS/2012 TENTANG TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA SURAT IZIN (SHARA NILZA MUTIA, 2015)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (RIZKI RYAN OCTA, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy