//
PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIBAWAH LUAS BATAS MINIMUM KEPEMILIKAN TANAH SAWAH DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Riyan Natapamuncak - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian diatur bahwa pemecahan tanah pertanian yang luasnya dibawah batas minimum 2 ha, pemindahan hak atas tanah pertanian dilarang kecuali pembagian warisan, karena dengan demikian akan timbul bagian-bagian yang kurang dari 2 ha. Namun dalam pelaksanaannya peralihan hak atas tanah pertanian belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih terjadinya pelanggaran atas aturan tersebut oleh warga masyarakat Kampung Kreung Lamkareng Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan peralihan hak atas tanah dibawah luas batas minimum pemilikan tanah sawah, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan dibawah luas batas minimum pemilikan tanah sawah dan untuk menjelaskan akibat hukum dari jual-beli yang menyebabkan pemecahan di bawah batas luas minimum pemilikan tanah sawah. Data-data yang diperoleh dari hasil penelian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang kemudian hasilnya dijabarkan dalam bentuk deskriftif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini Hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan Undang-undang No 56 Tahun 1960, tidak efesien dan tidak terlaksana dengan baik dimasa perkembangan saat ini dan faktor hukum yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ialah bahwa masyarakat pemilik dan penerima peralihan tidak mengetahui adanya aturan hukum dalam Pasal 9 Undang-undang No 56 Tahun 1960 yang melarang peralihan dibawah batas minimum 2 ha. Diharapkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikan Undang-undang No 56 Tahun 1960 yang sudah tidak relevan lagi, serta warga masyarakat khususnya pemilik lahan sawah agar dapat mengupayakan agar tidak terjadinya peralihan hak atas tanah sawah yang mengakibatkan terpecah-pecahnya tanah menjadi bagian-bagian yang kecil. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS SIFAT KIMIA TANAH SAWAH YANG MENGGUNAKAN PUPUK ORGANIK DAN PUPUK ANORGANIK DI DESA KRUENG LAMKAREUNG KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR (Azhari, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |