Riyan Natapamuncak. PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIBAWAH LUAS BATAS MINIMUM KEPEMILIKAN TANAH SAWAH DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) undang-undang 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian diatur bahwa pemecahan tanah pertanian yang luasnya dibawah batas minimum 2 ha, pemindahan hak atas tanah pertanian dilarang kecuali pembagian warisan, karena dengan demikian akan timbul bagian-bagian yang kurang dari 2 ha. namun dalam pelaksanaannya peralihan hak atas tanah pertanian belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masih terjadinya pelanggaran atas aturan tersebut oleh warga masyarakat kampung kreung lamkareng kecamatan indrapuri kabupaten aceh besar. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan peralihan hak atas tanah dibawah luas batas minimum pemilikan tanah sawah, untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan dibawah luas batas minimum pemilikan tanah sawah dan untuk menjelaskan akibat hukum dari jual-beli yang menyebabkan pemecahan di bawah batas luas minimum pemilikan tanah sawah. data-data yang diperoleh dari

Baca Juga : ANALISIS SIFAT KIMIA TANAH SAWAH YANG MENGGUNAKAN PUPUK ORGANIK DAN PUPUK ANORGANIK DI DESA KRUENG LAMKAREUNG KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR (Azhari, 2018) ,

Baca Juga : ANALISIS PENYIMPANGAN LUAS LAHAN SAWAH IRIGASI SECARA SPASIAL DALAM BEBERAPA KECAMATAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Rahayu Ansya Fitri, 2017) ,

sil penelian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang kemudian hasilnya dijabarkan dalam bentuk deskriftif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini hasil penelitian menjelaskan pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan undang-undang no 56 tahun 1960, tidak efesien dan tidak terlaksana dengan baik dimasa perkembangan saat ini dan faktor hukum yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ialah bahwa masyarakat pemilik dan penerima peralihan tidak mengetahui adanya aturan hukum dalam pasal 9 undang-undang no 56 tahun 1960 yang melarang peralihan dibawah batas minimum 2 ha. diharapkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan perundang-undangan yang baru untuk menggantikan undang-undang no 56 tahun 1960 yang sudah tidak relevan lagi, serta warga masyarakat khususnya pemilik lahan sawah agar dapat mengupayakan agar tidak terjadinya peralihan hak atas tanah sawah yang mengakibatkan terpecah-pecahnya tanah menjadi bagian-bagian yang

Tulisan yang relevan

EFEKTIVITAS PENYULUHAN PERTANIAN TERHADAP PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH DI KECAMATAN INDRAPURI KABUPATEN ACEH BESAR (AFRINAWATI, 2016) ,

PERBEDAAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERLAKUAN USAHATANI DAN PENDAPATAN PETANI PADI SAWAH DI KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN ACEH BESAR (IKHSAN, 2015) ,

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL USAHA TANAH SAWAH DI KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE (Mayasari, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi