//

PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TARI ENDAH GUNTARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi huruf (a) sampai (c) mengatur mengenai pidana tambahan uang pengganti bagi setiap pelaku korupsi, menjelaskan bahwa bagi setiap pelaku korupsi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi selain harus menjalankan pidana penjara juga harus menjalani pidana tambahan uang pengganti. Namun pada kenyataannya dilapangan sering ditemui bahwa terpidana lebih memilih pidana badan dibandingkan dengan pidana uang pengganti. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, faktor penghambat dalam pelaksanaan pidana tambahan, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan uang pengganti. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku dan Peraturan Perundang-undangan yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yaitu ditentukan dengan cara melihat berapa jumlah uang yang telah dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b. Adapun Faktor penghambat dalam pengenaan pidana tambahan uang pengganti terhadap pelaku korupsi yaitu antara lain, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor dari masyarakat, dan faktor rumitnya menghitung uang pengganti.Sedangkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang didapatkan dari hasil wawancara yaitu, kinerja Jaksa selaku eksekutor harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dengan dibekali pendidikan khusus yang berkaitan dengan bidang tugasnya , dan perlu ditingkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum terhadap barang milik para terpidana kasus korupsi. Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memeberikan efek jera agar upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara maksimal.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH ) (TARI ENDAH GUNTARI, 2016)

MEKANISME PEMBAYARAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Intan Munirah, 2017)

TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKI ANANDA, 2019)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy