//
Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dengan Perkara Pidana Terhadap Korban Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FAISAL ADI SURYA - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW COMPENSATION (LEGAL REMEDY) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 98,menyatakan “jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Namun dalam kenyataannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana terhadap korban penganiayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian yang digabungkan dalam perkara pidana terhadap korban penganiayaan, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk melaksanakan proses ganti kerugian terhadap korban penganiayaan. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperolah data sekunder dengan mempelajari literature teori di dalam buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan dengan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana terhadap korban penganiayaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh belum maksimal dilaksanakan. Hal ini di sebabkan korban tidak mengetahui tentang tuntutan ganti kerugian yang dapat digabungkan dalam tuntutan pidana, dan hambatan terhadap pelaksanaan penggabungan perkara gugatan ganti rugi oleh karena yang dapat digabungkan hanya berkenaan dengan kerugian materil saja, dan dalam proses persidangan aparat penegak hukum khususnya pihak Jaksa dan Hakim belum menerapkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP. Disarankan kepada Jaksa dan Hakim untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana khususnya bagi korban penganiayaan, mensosialisasikan lebih tegas kepada masyarakat tentang hak-hak korban yang seharusnya terpenuhi, sehingga korban dapat mengetahui tentang tuntutan ganti kerugian yang dapat di gabungkan dalam tuntutan pidana. Demi teciptanya perlindungan yang semestinya di rasakan terhadap korban kejahatan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK GANTI RUGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA MELALUI PENGGABUNGAN PERKARA BERDASARKAN PASAL 99 KUHAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAHATHIR RAHMAN, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |