//

PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AZIS SETIAWAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK AZIS SETIAWAN, PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP 2016 NARAPIDANA ANAK (Suatu Penelitian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,66), pp, tabl, bibl. (RIZANIZARLI, S.H.,M.H) Salah satu hak narapidana anak dalam menjalani masa pidananya adalah hak mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu wujud dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Permasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial, supaya narapidana anak dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, guna untuk menempuh masa depannya sebagai generasi penerus bangsa yang bertanggungjawab, namun dalam pelaksanaan di lapangan terkadang mengalami berbagai faktor hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak, hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak, dan menjelaskan upaya yang ditempuh oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam pemberian pembebasan bersyarat. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif yaitu dilakukan melalui studi pustaka (library research) dan penelitian empiris dilakukan dengan studi lapangan (field research) yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga dengan tipe penelitian deskriftif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan narapidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana anak yang berguna untuk masa depannya dalam rangka reintegrasi sosial agar dapat kembali ke masyarakat. Faktor penghambat pembebasan bersyarat bagi narapidana anak adalah kurangnya pemahaman pelaksanaan pembebasan bersyarat dari pihak petugas maupun narapidana anak, tidak adanya keluarga yang menjamin untuk menampung narapidana anak, pembebasan bersyarat membutuhkan waktu lama.Upaya menanggulangi hambatan tersebut yaitu mencari keluarga penjamin, mensosialisasikan terhadap masyarakat akan pentingnya pembebasan bersyarat, diharapkan jumlah petugas yang mampuni dalam bidang pembinaan pembebasan bersyarata bertambah. Disarankan kepada petugas agar rutin mensosialisasikan pentingnya pembebasan bersyarat bagi narapidana anak, membenah sistem agar tidak terjadi hambatan dalam prosesnya, dan selalu melakukan kerjasama yang baik an

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (firdaus, 2016)

PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (ZUHRA, 2016)

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (PUTRI TIARA AKHIRI, 2016)

PEMENUHAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (Muslim, 2018)

PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH (Ratih Ferani, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy