![](../images/header.jpg)
| |
AZIS SETIAWAN. PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakAbstrak
azis setiawan, pembebasan bersyarat terhadap
2016 narapidana anak (suatu penelitian pada lembaga
pembinaan khusus anak lhoknga aceh besar).
fakultas hukum universitas syiah kuala
(iv,66), pp, tabl, bibl.
(rizanizarli, s.h.,m.h)
salah satu hak narapidana anak dalam menjalani masa pidananya adalah hak
mendapatkan pembebasan bersyarat. hak pembebasan bersyarat diatur dalam pasal 4
ayat (1) huruf d undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan
pidana anak serta dalam pasal 14 ayat (1) huruf k undang-undang nomor 12 tahun
1995 tentang permasyarakatan. pembebasan bersyarat merupakan salah satu wujud
dari pembinaan yang dilakukan oleh lembaga permasyarakatan dalam rangka
reintegrasi sosial, supaya narapidana anak dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat,
Baca Juga : PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK (firdaus, 2016) ,
Baca Juga : PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA (ZUHRA, 2016) , na untuk menempuh masa depannya sebagai generasi penerus bangsa yang bertanggungjawab, namun dalam pelaksanaan di lapangan terkadang mengalami berbagai faktor hambatan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak, hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana anak, dan menjelaskan upaya yang ditempuh oleh lembaga pembinaan khusus anak dalam pemberian pembebasan bersyarat. penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian normatif yaitu dilakukan melalui studi pustaka (library research) dan penelitian empiris dilakukan dengan studi lapangan (field research) yang dilaksanakan di lembaga pembinaan khusus anak lhoknga dengan tipe penelitian deskriftif yaitu menganalisis data yang diperoleh dari studi lapangan dan kepustakaan dengan cara menjelaskan dan menggambarkan kenyataan narapidana anak. hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana anak yang berguna untuk masa depannya dalam rangka reintegrasi sosial agar dapat kembali ke masyarakat. faktor penghambat pembebasan bersyarat bagi narapidana anak adalah kurangnya pemahaman pelaksanaan pembebasan bersyarat dari pihak petugas maupun narapidana anak, tidak adanya keluarga yang menjamin untuk menampung narapidana anak, pembebasan bersyarat membutuhkan waktu lama.upaya menanggulangi hambatan tersebut yaitu mencari keluarga penjamin, mensosialisasikan terhadap masyarakat akan pentingnya pembebasan bersyarat, diharapkan jumlah petugas yang mampuni dalam bidang pembinaan pembebasan bersyarata bertambah. disarankan kepada petugas agar rutin mensosialisasikan pentingnya pembebasan bersyarat bagi narapidana anak, membenah sistem agar tidak terjadi hambatan dalam prosesnya, dan selalu melakukan kerjasama yang baik Tulisan yang relevan PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (PUTRI TIARA AKHIRI, 2016) ,PEMENUHAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (Muslim, 2018) , PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH (Ratih Ferani, 2014) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |