//

PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI TALAK. (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ERA UTARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ERA UTARI, PENERAPAN HAK EX OFFICIO HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTERI DALAM PERKARA CERAI TALAK. 2016 (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,52), pp., bibl. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U. Pengadilan wajib memutus perkara perceraian di persidangan meskipun salah satu pihak tidak bersedia melakukan perceraian. Hak ex officio merupakan hak yang dimiliki hakim karena jabatannya yang salah satunya adalah untuk memutuskan atau memberikan sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan seperti dapat menyelamatkan hak mantan isteri setelah terjadinya perceraian. Berdasarkan Pasal 41 huruf c Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata dapat ditafsirkan boleh secara ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mut’ah dan iddah, sebagai bentuk perlindungan hak terhadap mantan isteri akibat perceraian. Majelis Hakim dapat menghukum mantan suami membayar kepada mantan isterinya. Namun dalam kenyataannya banyak putusan cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh belum sepenuhnya memberikan hak-hak yang dimiliki mantan isteri secara ex officio. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam perkara cerai talak dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan isteri jika suami tidak melakukan kewajibannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam perkara cerai talak belum berjalan dengan maksimal. Hakim dalam memutuskan perkara cerai talak belum sepenuhnya menerapkan hak ex officio dalam hal pemenuhan hak mantan isteri setelah perceraian. Diketahui Hakim mempunyai kebebasan untuk menemukan dan menentukan sesuatu dalam suatu putusan guna untuk tercapainya rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Upaya yang dilakukan isteri jika suami tidak melakukan kewajibannya dengan mengajukan gugatan keberatan setelah gugatan yang dilakukan terdahulu telah diputuskan yaitu melalui permohonan eksekusi. Disarankan kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara cerai talak dapat melindungi hak mantan isteri setelah terjadinya perceraian meskipun hal tersebut tidak dimintakan dalam tuntutannya. Disarankan kepada suami agar melakukan pemenuhan hak-hak isteri setelah terjadinya perceraian guna pihak isteri tidak merasa dirugikan atau terabaikan hak-hak yang dimilikinya sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

GUGATAN CERAI PEREMPUAN KORBAN TINDAK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (Martunis, 2018)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP CERAI GUGAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (CUT THARI DITYA, 2020)

AKIBAT HUKUM FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) ACEH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TALAK DI LUAR PENGADILAN (MUHAMMAD SALAMUDDIN, 2020)

PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN PIDIE RN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) (hendri pratama, 2015)

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy