//

PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SIANG HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA LANGSA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ATIKHA SURI DEWIANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ATIKHA SURI DEWIANSYAH, PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN 2016 LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SIANG HARI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Langsa) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 57),. pp,. tabl,. bilb M.IQBAL, S.H.,M.H. Pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “ Setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari”.Pada Pasal 293 ayat (2) menyatakan bahwa” Pelaku pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 15 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,-. Namun dalam kenyataannya ketentuan tersebut masih banyak dilanggar oleh pengendara. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor pengendara tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, menjelaskan penerapan sanksi bagi pelaku pelanggaran tidak menyalakan lampu utama kendaraan, serta menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal penerapan kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan bermotor. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat sarjana, serta literatur yang dapat memberikan informasi keterangan untuk penelitian ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan dengan tujuan untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terhadap masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari dikarenakan masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut serta penegakan hukum yang tidak maksimal bagi pelaku pelanggaran. Penerapan sanksi denda yang dijatuhkan hakim kepada pelaku pelanggaran yang masih tergolong rendah. Hambatan yang dihadapi pihak kepolisian diantaranya kurangan kesadaran dan pengetahuan mayarakat unt uk tertib dalam berlalu lintas, tidak efektifnya sanksi denda, lemahnya sanksi hukum, serta kurangnya jumlah personil kepolisian. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian melalui upaya preventif dan represif. Diharapkan pada aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang harus lebih tegas dan adil untuk menerapkan sanksi pada pelaku pelanggaran serta melaksanakan sosialisasi terkait tertib untuk berlalu lintas secara berkelanjutan dan bagi pelaku pelanggaran diharapkan agar dapat mematuhi aturan hukum yang bertujuan tercapainya ketertiban, kenyaman dan keselamatan dalam berkendara.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Dewi Sartika, 2015)

PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)

PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN (NURHAKIKI, 2016)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

RANCANG BANGUN PURWARUPA PENGIDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PELANGGAR LAMPU LALU LINTAS DENGAN RFID BERBASIS ARDUINO UNO (Adityo Sumantri, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy