| |
ATIKHA SURI DEWIANSYAH. PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SIANG HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA LANGSA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakAbstrak
atikha suri dewiansyah, pelanggaran tidak menyalakan
2016 lampu utama kendaraan
bermotor pada siang hari (suatu
penelitian di wilayah hukum kota langsa)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 57),. pp,. tabl,. bilb
m.iqbal, s.h.,m.h.
pasal 107 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan menyatakan bahwa “ setiap pengendara sepeda motor wajib
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari”.pada pasal 293 ayat
(2) menyatakan bahwa” pelaku pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
selama-lamanya 15 hari atau denda sebanyak-banyaknya rp. 100.000,-. namun
dalam kenyataannya ketentuan tersebut masih banyak dilanggar oleh pengendara.
tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor pengendara tidak
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, menjelaskan penerapan sanksi bagi
pelaku pelanggaran tidak menyalakan lampu utama kendaraan, serta menjelaskan
hambatan dan upaya
Baca Juga : TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Dewi Sartika, 2015) ,
Baca Juga : PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020) , g dilakukan pihak kepolisian dalam hal penerapan kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan bermotor. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, pendapat sarjana, serta literatur yang dapat memberikan informasi keterangan untuk penelitian ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan dengan tujuan untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terhadap masalah yang akan diteliti. hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari dikarenakan masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut serta penegakan hukum yang tidak maksimal bagi pelaku pelanggaran. penerapan sanksi denda yang dijatuhkan hakim kepada pelaku pelanggaran yang masih tergolong rendah. hambatan yang dihadapi pihak kepolisian diantaranya kurangan kesadaran dan pengetahuan mayarakat unt uk tertib dalam berlalu lintas, tidak efektifnya sanksi denda, lemahnya sanksi hukum, serta kurangnya jumlah personil kepolisian. upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian melalui upaya preventif dan represif. diharapkan pada aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang harus lebih tegas dan adil untuk menerapkan sanksi pada pelaku pelanggaran serta melaksanakan sosialisasi terkait tertib untuk berlalu lintas secara berkelanjutan dan bagi pelaku pelanggaran diharapkan agar dapat mematuhi aturan hukum yang bertujuan tercapainya ketertiban, kenyaman dan keselamatan dalam Tulisan yang relevan PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN (NURHAKIKI, 2016) ,TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018) , RANCANG BANGUN PURWARUPA PENGIDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR PELANGGAR LAMPU LALU LINTAS DENGAN RFID BERBASIS ARDUINO UNO (Adityo Sumantri, 2015) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |