//
PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Hidayatul Ikram - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK HIDAYATUL IKRAM, 2016 PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (vi, 56) pp., bibl. MAHFUD, S.H., LL.M. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan anggota Polri bisa memahami serta mengerti apa yang menjadi fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, dengan adanya kode Etik ini diharapkan dapat membimbing agar setiap anggota Polri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai etis yang terkandung dalam Kode Etik Profesi Polri, sesuai dengan BAB III Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kewajiban dan Larangan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban dalam hal terjadi error in persona oleh penyidik Polri berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia, menjelaskan bagaimana tanggung jawab penyidik Polri dalam hal error in persona berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia dan menjelaskan bagaimana upaya pencegahan terhadap terjadinya dalam hal error in persona. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari serta menganalisa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Kode Etik Profesi Polri, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang diunduh dari internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas dalam penulisan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban atas salah tangkap bisa mengajukan pra peradilan untuk memperoleh ganti rugi dan atau rehabilitasi. Kemudian sanksi yang dapat diberikan kepada penyidik merupakan sanksi administrasi yaitu pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi dari tugas sebagai efek jera atas perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian, kemudian rehabilitasi sesuai dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c. Disarankan ketika terjadinya kasus error in persona seharusnya korban dibantu oleh negara dengan memberikan pengacara dan dibantu oleh LBH yang dapat membantu tersangka yang menjadi korban error in persona, apabila kasus error in persona sudah terlanjur terjadi, maka tanggung jawab yang diberikan oleh Polri adalah dengan memberikan hak-hak korban yang sudah hilang karena di tangkap oleh Polisi, dan membersihkan nama baik korban yang telah hilang, serta dengan mengikuti prosedur yang ada, seharusnya kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa diminimalisirkan. Dengan adanya peraturan yang telah ada dan yang telah dibuat oleh pemerintah maka seharusnya aturan tersebutlah yang diikuti oleh penyidik Polri. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ulfa Satifah, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |