//
PERBEDAAN PROSESI ADAT PERKAWINAN KETURUNAN SAID DENGAN MASYARAKAT BIASA DI KABUPATEN NAGAN RAYA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AJA NOVI SARIRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Kata Kunci: Perbedaan, Adat Perkawinan, Keturunan Said, Masyarakat Biasa. Penelitian ini berjudul “Perbedaan Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dengan Masyarakat Biasa di Kabupaten Nagan Raya” dengan mengangkat masalah tentang Bagaimana Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dan Masyarakat Biasa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta Bagaimana Perbedaan Antara Perkawinan Keturunan Said Dengan Masyarakat Biasa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Tujuan dalam penelitian ini yaitu mendeskripsikan Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dan Masyarakat Biasa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, serta mendeskripsikan Perbedaan Antara Perkawinan Keturunan Said Dengan Masyarakat Biasa di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah tokoh-tokoh adat, masyarakat yang mengerti tentang Perbedaan Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dengan Masyarakat Biasa di Kabupaten Nagan Raya. Objek dalam penelitian ini adalah Perbedaan Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dan Masyarakat Biasa. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi, display, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan pada Prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said yang dilaksanakan adalah Cah Ret, Meulakee, Duek pakat, Jakba tanda, Pajoh bu tuha, Boh gaca, Peusijuk, Meugatieb, Uroe Seumano, Intat linto, Tueng dara baroe dan Prosesi Adat Perkawinan Masyarakat Biasa yang dilaksanakan yaitu Meulakee, Duek pakat, Jakba tanda, Pajoh bu tuha, Boh gaca, Uroe Seumano, Meugatieb, Intat linto dan Tueng dara baroe. Perbedaan prosesi Adat Perkawinan Keturunan Said dengan Masyarakat Biasa adalah di dalam prosesi-prosesi yang dilakukan yaitu Cah ret, Duek pakat, Uroe seumano, intat linto, Tueng dara baro. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERNIKAHAN LINTAS ETNIS DAN PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT MELAYU DELI DI DESA PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG (Muhammad Syawali, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |